1. siapakah yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai dengan amanat pasal 3 ayat (1) UUD 1945 ?


2. jelaskan yang dimaksud dengan ketetapan MPR !


3. apa yang dimaksud dengan undang-undang ?


4. bagaimanakah proses pembuatan undang-undang jika rancangannya diusulkan oleh DPR ?


5. jelaskan yang dimaksud dengan peraturan presiden !


6. apa yang akan tercipta jika peraturan perundang-undangan ditaati ?


7. bagaimanakah cara partisipasi warga negara dalam penyusunan hukum ?


8. apa sajakah indikator kesadaran hukum warga negara ?


9. jelaskan yang dimaksud dengan pemahaman kaidah-kaidah hukum !


10. sebutkan 3 contoh perilaku menaati peraturan perundang-undangan di lingkugan berbangsa dan bernegara !

1. siapakah yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai dengan amanat pasal 3 ayat (1) UUD 1945 ?


2. jelaskan yang dimaksud dengan ketetapan MPR !


3. apa yang dimaksud dengan undang-undang ?


4. bagaimanakah proses pembuatan undang-undang jika rancangannya diusulkan oleh DPR ?


5. jelaskan yang dimaksud dengan peraturan presiden !


6. apa yang akan tercipta jika peraturan perundang-undangan ditaati ?


7. bagaimanakah cara partisipasi warga negara dalam penyusunan hukum ?


8. apa sajakah indikator kesadaran hukum warga negara ?


9. jelaskan yang dimaksud dengan pemahaman kaidah-kaidah hukum !


10. sebutkan 3 contoh perilaku menaati peraturan perundang-undangan di lingkugan berbangsa dan bernegara !

Jawaban:

1.(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

2.Ketetapan MPR atau disingkat TAP MPR merupakan bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Dahulu sebelum perubahan atau amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hirarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang.

3.Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: ... 3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

4.RUU dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika disetujui, RUU disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditandatangani oleh Presiden.

5.Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6.no ini saya tidak bisa saya jawab

7. partisipasi warga negara dalam proses penyusunan hukum adalah : Mfelakukan kegiatan optimalisasi terhadap berbagai macam lembaga tempat penyalur aspirasi masyarkaat yang dimana telah ada, yaitu MPR DPR, DPRD, Orsospol, Badan Permusyawaratan Desa, dan Media Massa.

8.-hukum seseorang mengetahui bahwa perilaku telah diatur oleh hukum.

-pemahaman hukum warga masyarakat mempunnyai pengetahuan.

-sikap hukum seseorang mempunyai kecendurungan.

9.Penjelasan: Kaidah Hukum~ Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

10.1.menghormati orang yg berbeda agama.

2.menghargai pendapat orang lain.

3memiliki rasa kemanusiaan.

saling tolong menolong.